Jumat, 21 Oktober 2016

TUGAS 2_EKOPERASI_TANGGUNGJAWAB KOPERASI

Koperasi simpan pinjam dikelola dengan cara yang sama dengan koperasi pada umumnya hanya saja ada beberapa bagian teknis yang berbeda. Konsep dasar yang digunakan dalam koperasi harus dipahami terlebih fahulu oleh pengurus anda bisa melihat posting tentang manajemen koperasi untuk mengetahui lebih jauh tentang konsep dasar pengelolaan koperasi. 

Manajemen Koperasi Simpan Pinjam

Secara umum ruang lingkup kegiatan usaha koperasi simpan pinjam adalah penghimpunan dan penyaluran dana yang berbetuk penyaluran pinjaman terutama darai dan untuk anggota. Pada perkembanganya memang koperasi simpan pinjam melayani tidak saja anggota tetapi juga masyarakat luas.

koperasi simpan pinjam
Kegiatan dari Sisi pasiva. Koperasi simpan pinjam dilihat dari aspek pasiva melakukan kegiatan penghimpunan dana baik dari anggota ataupun masyarakat umum. Bentuk penghimpunan ini bisa berupa tabungan atau simpanan sedangan dari masyarakat bisa berbentuk pinjaman modal.
Kegiatan usaha dari aspek aktiva merupakan upaya dari koperasi simpasn pinjam atau ksp serta usp untuk memperoleh laba dengan cara mengalokasikan dari hasil dari penghimpunan yang disalukan kepada anggota dalam bentuk pijaman. Lebih jauh jika di kerucupkan maka kegiatan koperasi simpan pinjma bisa di rinci sebagai berikut.

  1. Koperasi simpan pinjam dituntut mampu melayani penyimpanan dan juga penarikan dana oleh anggota sesuai dengan ketentuan serta kesepakatan.
  2. Koperasi simpan pinjam juga menyalurkan dana yang terkumpul kepada anggota yang dimasa datang akan diterima kembali secara bertahap.
Kedua kegiatan diatas harus dikelola sedemikian rupa sehingga penghimpunan dan penyaluran berjalan seimbang. Lantas bagaimana praktek dalam pengelolaan sebuah koperasi simpan pinjam? dalam hal ini anda akan dihadapkan pada 2 kasus yaitu detail kegiatan arus kas masuk dan arus kas keluar.

Penghimpunan Dana Koperasi Simpan Pinjam

Untuk bisa menjalankan usahanya koperasi simpan pinjam harus melakukan penghimpunan dana. Dana2 tersebut bisa uang yang masuk kategori hutang atau ekuitas atau kekayaan bersih. Jika dilihat jenis sumber dana maka dana yang berbentuk hutang berasal dari tabungan kemudian simpanan berjangka atau pinjaman yang diterima koperasi simpan pinjam sednagkan yang bersumber dari kekayaan bersin diantaranya berasal dari sumber  simpanan wajib anggota dan simpanan sukerela, cadangan umum serta sehu di tahun berjalan.

Dari keseluruhan sumber dana tersebut, sumber dana utama adalah simpanan, sehingga perlu diberikan penjelasan yang lebih mendalam tentang simpanan. Menurut PP 9 Tahun 1995 simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh anggota, calon anggota, koperasi lain dan atau anggotanya kepada KSP/USP dalam bentuk tabungan dan simpanan koperasi berjangka. Pengertian simpanan sebagaimana dinyatakan dalam PP tersebut adalah simpanan yang merupakan hutang bagi KSP/USP, sementara itu terdapat jenis simpanan lain dari anggota yang merupakan kekayaan bersih bagi KSP/USP, yaitu simpanan pokok dan simpanan wajib (bagi KSP). Pembahasan mengenai simpanan di bawah ini, meliputi simpanan yang merupakan kekayaan bersih, yaitu simpanan pokok dan simpanan wajib serta simpanan yang merupakan hutang, Yaitu tabungan dan simpanan berjangka.

Jenis Simpanan Koperasi Simpan Pinjam

1) Simpanan Pokok (KSP)
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang sama banyaknya dan atau sama nilainya yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil selama yang bersangkutan menjadi anggota.

2) Simpanan Wajib (KSP)
Simpanan wajib adalah sejumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama, wajib dibayar oleh anggota, kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu. Simpanan wajib tidak dapat diambil selama yang bersangkutan menjadi anggota.

3) Tabungan Koperasi
Tabungan koperasi adalah simpanan pada koperasi yang penyetorannya dilakukan berangsur-angsur dan penarikannya hanya dapat dilakukan oleh anggota yang bersangkutan atau kuasanya dengan menggunakan Buku Tabungan Koperasi, setiap saat pada hari kerja Koperasi.
Faktor-faktor yang harus diperhatikan oleh KSP/USP agar anggota berminat menyimpan di koperasi antara lain adalah:
  1.  Keamanan dana, dalam arti dapat ditarik kembali oleh pemiliknya sesuai dengan perjanjian.
  2. Menghasilkan nilai tambah dalam bentuk bunga simpanan atau insentif lainnya dan diterima oleh anggota sesuai dengan perjanjian.
  3. Bahwa menabung di KSP/USP merupakan wujud dari partisipasi anggota di dalam kedudukannya sebagai pengguna jasa, dan karena itu anggota merasakan adanya  kedudukan yang lebih istimewa dibandingkan dengan menabung di tempat lain. Keistimewaan anggota tersebut antara lain misalnya karena menerima sisa hasil usaha pada akhir tahun buku, ikut serta mengambil keputusan koperasi dan lain-lain.

Ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan' tabungan dapat meliputi:
  • Penyetoran dan pengambilan dapat dilakukan setiap saat pada hari kerja;
  • Jumlah setoran minimal pertama (saat pembukaan tabungan) dan setoran minimal selanjutnya;
  • Jumlah saldo minimal yang harus ada dalam tabungan;
  • Penyetoran dapat dilakukan oleh siapa saja, tidak harus pemilik tabungan;
  • Pengambilan tabungan hanya dapat dilakukan oleh pemilik tabungan atau yang diberikan kuasa;
  • Sebagai imbalan, KSP/USP memberikan bunga tabungan kepada penyimpan;
  • Bunga tabungan dihitung menggunakan metode tertentu misalnya saldo rata-rata harian, saldo terkecil atau yang lainnya;
  • Pembayaran bunga dilakukan setiap akhir bulan dengan menambahkannya ke dalam saldo tabungan;
  • Penanggung jawab penghitungan bunga adalah bagian pembukuan.

4) Simpanan Berjangka Koperasi
Simpanan berjangka koperasi adalah simpanan pada koperasi yang penyetorannya dilakukan satu kali untuk suatu jangka waktu tertentu sesuai dengan perjanjian antara penyimpan dengan koperasi yang bersangkutan dan tidak boleh diambil sebelum jangka waktu tersebut berakhir.
Ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan simpanan berjangka dapat meliputi:
  • Calon penyimpan pada simpanan berjangka disyaratkan terlebih dulu untuk menjadi penabung.
  • Jumlah setoran minimal.
  • Sebagai imbalan, penyimpanan akan mendapatkan bunga sesuai dengan jangka waktu dari simpanan berjangka tersebut:
  • Pembayaran bunga simpanan berjangka dilakukan setiap akhir bulan dengan menambahkannya ke dalam saldo tabungan.

LATAR BELAKANG


            Koperasi adalah badan hukum yang berdasarkan atas asas kekeluargaan yang anggotanya terdiri dari orang perorangan atau badan hukum dengan tujuan untuk mensejahterakan anggotanya. Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, di mana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi (biasa disebut Sisa Hasil Usaha atau SHU biasanya dihitung berdasarkan andil anggota tersebut dalam koperasi, misalnya dengan melakukan pembagian laba berdasarkan besar pembelian atau penjualan yang dilakukan oleh anggota.
            Koperasi sebagai salah satu pelaku industri yang berbeda dengan yang lain, mempunyai tantangan tersendiri untuk menghadapi perdagangan bebas, baik dari sektor gerakan maupun permasalahan internal koperasi itu sendiri. Eksistensi gerakan Koperasi sebagai suatu institusi ekonomi diharapkan dapat berperan sebagai mesin penggerak kegiatan ekonomi nasional sekaligus sebagai soko guru perekonomian bangsa Indonesia. Oleh karena itu, peran koperasi harus terus ditingkatkan sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan anggota dan sekaligus dapat meningkatkan kegairahan berusaha di kalangan masyarakat dengan cara pembinaan yang intensif agar dapat tumbuh berkembang sehingga koperasi benar-benar mampu menunaikan peranannya menjadi soko guru perekonomian Indonesia.
             Sesuai ketentuan dalam UU Koperasi, prinsip dasar koperasi simpan pinjam ini adalah memiliki anggota dengan sifat terbuka dan sukarela, dikelola secara mandiri dengan cara yang demokratis Koperasi sendiri dapat dikelompokkan dalam beberapa jenis berdasarkan sektor usahanya, yaitu : koperasi simpan pinjam, koperasi produsen, koperasi jasa, dan koperasi pemasaran. Dan pada kesempatan ini saya mencoba untuk memberikan beberapa informasi mengenai koperasi simpan pinjam Graha Arthamas.
             koperasi lebih terlihat dari sisi kekeluargaan dan gotong royong untuk saling membantu anggotanya demi kesejahteraan bersama sesuai prinsip dasar koperasi yang diatur dalam UU No 17 Tahun 2012. Dalam menjalankan usaha, koperasi terdiri dari pengurus dan pengawas yang dipilih dalam Rapat Anggota. Pengurus inilah yang akan menjalankan usaha koperasi demi kesejahteraan anggotanya. Dalam koperasi rasa tanggung jawab dan kreatifitas harus ada didalam diri masing-masing anggota koperasi agar koperasi berjalan sesuai peraturan yang berlaku.
             Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman. Koperasi sejenis ini didirikan untuk memberi kesempatan kepada anggotanya memperoleh pinjaman dengan mudah dan bunga ringan. koperasi simpan pinjam sangat dibutuhkan masyarakat luas karena koperasi simpan pinjam berfungsi sebagai penyimpan uang masyarakat/anggotanya dan meminjamkan uang kepada masyarakat/anggotanya.  untuk meminjam dana kepada koperasi ssimpan pinjam tidak sulit, menyerahkan fotocopy KTP,KK .
              Untuk meminjam uang di koperasi juga ada bunga yang harus dibayarkan, namun bunga yang di berikan koperasi kepada peminjam tidaklah banyak atau tidak membebankan para peminjam, didalam perhitungan bunga koperasi memiliki rumus sebagai berikut 


Jumlah hari
((Sisa Pokok X suku bunga) /30) x jumlah hari
dalam koperasi bunga dihituung dari sisa jumlah hari simpanan yang ada atau sisa hari pinjaman uang . 
             Modal koperasi simpan pinjam terdiri dari beberapa dana yaitu simpanan pokok para anggota, simpanan wajib para anggota, simpanan suka rela  para anggota dan lainnya. modal yang berasal dari anggota dan kembali ke anggotanya. Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota. Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap bulannya. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.Simpanan khusus/lain-lain misalnya:Simpanan sukarela (simpanan yang dapat diambil kapan saja), Simpanan Qurba, dan Deposito Berjangka. Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil usaha, yang dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan. Hibah adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat.
              Koperasi harus memiliki tanggung jawab dari segi anggota dan kepemilikannya, agar koperasi tersebut tidak gagal/bangkrut. Sebagai koperasi memiliki tanggung jawab yaitu menyalurkan dan membantu para pemilik dana untuk menyimpankan uangnya, memastikan para anggotanya berkecukupan, dan lainnya.

ANALISIS :
        tujuan penganalisaan koperasi simpan pinjam adalah untuk mengetahui tujuan dan peranan koperasi tersebut didalam masyarakat namun lebih kedalam tanggung jawab koperasi yang sudah efektif dalam menjalankan tugasnya sebagai koperasi simpan pinjam. koperasi simpan pinjam yang di analisis sudah cukup bagus dalam menyalurkan dan menyimpan dana masyarakat dan anggotanya. 

SUMBER
http://www.koperasi.net/2012/12/koperasi-simpan-pinjam-dan-pengelolaanya.html
https://www.cermati.com/artikel/koperasi-simpan-pinjam-apa-saja-yang-mesti-anda-ketahui
http://stephanielauwrentina.blogspot.co.id/2016/01/makalah-koperasi-simpan-pinjam.html

Selasa, 04 Oktober 2016

TULISAN 1_EKOPERASI_TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI

Pengertian, Prinsip, Tujuan dan Jenis Koperasi


A. PENGERTIAN KOPERASI
Secara bahasa, Kata Koperasi berasal dari bahasa inggris yaitu “Cooperation” yang artinya usaha bersama. Secara Umum, Koperasi adalah kumpulan individu atau badan usaha yang menjalankan kegiatan usaha dengan asas kekeluargaan dan bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya. Sedangkan Secara Resmi, Definisi Koperasi menurut Undang Undang No. 25 tahun 1992, Koperasi adalah Badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum, koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. 

Berdasarkan pengertian tersebut maka perlu kita perhatikan beberapa hal, yaitu :
  • Koperasi merupakan usaha berbadan hukum, artinya memiliki hukum yang mengatur kegiatannya. Nah unsur-unsur badan hukum koperasi diatur dalam Undang Undang No.25 tahun 1992 tentang Pengkoperasian.
  • Koperasi Melandaskan Kegiatannya berdasarkan Prinsip-Prinsip Koperasi. Artinya Prinsip – prinsip koperasi merupakan jati diri dan ciri khas dari koperasi, prinsip ini adalah satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lainnya. Kami akan menjelaskan Prinsip-prinsip koperasi pada poin dibawah.

KOPERASI

B. PRINSIP – PRINSIP KOPERASI
Menurut Pasal 5 Undang Undang No.25 1992, Prinsip Koperasi adalah sebagai berikut :
  • Keanggotaan bersifat Sukarela dan terbuka
  • Pengelolaan bersifat Demokratis
  • Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) secara adil, sebanding dengan besar jasa usaha setiap anggota
  • Pemberian Balas Jasa Terbatas pada modal
  • Kemandirian
  • Pendidikan dan Pelatihan Pengkoperasian
  • Kerjasama Antarkoperasi
  • Kepedulian terhadap masyarakat

C. FUNGSI DAN TUJUAN KOPERASI
Fungsi koperasi adalah sebagai berikut :
  • Sebagai Pusat Penting Perekonomian Indonesia
  • Sebagai Upaya Mendemokrasikan Sosial Ekonomi Indonesia
  • Meningkatkan Kesejahteraan anggota dan Masyarakat
  • Ikut Membangun Tatanan perekonomian nasional untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan Makmur dengan berlandaskan dasar hukum negara.
Koperasi diharapkan mampu Mencapai Tujuannya yaitu sebagai berikut (dalam pasal 4 UU N. 25 tahun 1992) :
  • Membangun dan mengembangkan potensi atau kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
  • Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
  • Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai gurunya.
  • Berusaha mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas keluarga dan demokrasi ekonomi.

D. MODAL KOPERASI
Dalam membahas suatu badan usaha, kita harus membahas pula pendapatan dari badan usaha tersebut. Nah Modal koperasi merupakan Pemasukkan sumber daya Koperasi baik dari dalam maupun dari luar. Modal Koperasi dibagi kedalam tiga kelompok Utama, yaitu :
1. Modal Sendiri
Modal sendiri merupakan pemasukkan yang berasal dari anggota atau kegiatan dari koperasi itu sendiri sesuai dengan ketentuan koperasi. Modal Sendiri meliputi, Simpanan Pokok, Simpanan Wajib, dana cadangan, dan Hibah.
  • Simpanan Pokok, yaitu dana yang harus dibayarkan setiap anggota saat masuk menjadi anggota. Jumlah uang yang harus dibayarkan setiap anggota sama, tidak ada perbedaan. Selama pihak yang bersangkutan masih menjadi anggota, maka simpanan pokok tidak bisa diambil kembali.
  • Simpanan Wajib, yaitu dana yang harus dibayarkan anggota koperasi dalam waktu tertentu. Jumlahnya tidak harus sama setiap anggota, mungkin setiap pihak yang bersangkutan harus membayar jumlah yang berbeda sesuai aturan. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
  • Dana Cadangan, yaitu sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil Usaha (SHU). Dana Cadangan terus disimpan dan digunakan untuk menumpuk modal atau mengganti kerugian koperasi apabila diperlukan.
  • Hibah, yaitu pemasukkan yang berasal dari sumbangan pihak tertentu dalam upaya pengembangan koperasi. Hibah tidak dapat dibagikan kepada anggota selama koperasi tersebut belum dibubarkan.
2. Modal Pinjaman

Sesuai dengan namany, Modal Pinjaman merupakan modal yang berasal dari pinjaman. Modal Pinjaman dapat berupan pinjaman dari anggota, koperasi lain, Bank, atau lembaga keuangan lainnya.

3. Modal Penyertaan
Modal Penyertaan adalah investasi atau penanaman modal dari pihak luar yang bukan anggota koperasi, contohnya adalah dari pihak swasta, pemerintahan ataupun dari perseorangan.

E. PERANGKAT ORGANISASI KOPERASI
Dalam rangka mencapai tujuannya, koperasi tentu harus memiliki struktur organisasi yang baik agar fungsi berjalan baik pula, oleh karena itu dibutuhkan perangkat organisasi koperasi, yaitu sebagai berikut :
a. Rapat anggota
Melalui rapat anggota akan ditentukan banyak hal, yaitu :
  • Anggaran Dasar
  • Kebijakan umum dalam bidang organisasi dan manajemen usaha koperasi
  • Pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian pengawas dan pengurus
  • Melakukan perencanaan dan pelaporan terkait seluruh kegiatan koperasi
  • Pembagian sisa hasil usaha (SHU)
  • Penggabungan, Peleburan, atau pembubaran Koperasi
b. Pengurus
Dari hasil rapat akan dipilih pengurus untuk koperasi tersebut, tugas pengurus antara lain :
  • Bertanggung jawab terhadap koperasi dan usahanya
  • Mengajukan rancangan rencana kerja, anggaran pendapatan, dan belanja koperasi
  • Bertanggungjawab terhadap laporan keuangan dan laporan kinerja
  • Menyelenggarakan rapat anggota
  • Memelihara daftar anggota pengurus
c. Pengawas
Atas kesepakatan dari rapat anggota juga dipilih pengawas dari koperasi. Tugas Pengawas antara lain adalah :
  • Melakukan Pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi
  • Membuat laporan tertulis tentang hasi pengamatan dan pengawasan
F. JENIS KOPERASI
1. Berdasarkan jumlah lapangan usahanya :
  • Koperasi yang hanya memiliki satu bidang usaha (single purpose), contohnya koperasi simpan pinjam yang hanya melayani terkain penyimpanan atau peminjaman uang.
  • Koperasi yang memiliki beberapa unit usaha (multi purpose), contohnya koperasi unit desa dalam suatu desa yang menyediakan beberapa barang/jasa.
2. Berdasarkan Fungsinya :
  • Koperasi Konsumsi, merupakan koperasi yang didirikan dengan tujuan utama untuk memenuhi kebutuhan hidup anggotanya. Dalam koperasi ini Anggota merupakan konsumen akhir. Barang yang dijual di koperasi konsumsi harus lebih murah dari tempat lain karena tujuan utama koperasi adalah untuk mensejahterakan anggotanya.
  • Koperasi Jasa, merupakan koperasi yang memiliki fungsi untuk memberikan jasa atau pelayanan kepada para anggota khususnya dan masyarakat sekitar pada umumnya. Contoh Koperasi jenis ini adalah koperasi simpan pinjam yang menyediakan jasa penyimpanan dan peminjaman uang, tentunya dengan bunga yang lebih rendah daripada tempat lain.
  • Koperasi Produksi, merupakan koperasi yang kegiatannya menjual barang hasil produksi dari anggotanya. Artinya anggota dari koperasi produksi merupakan produsen yang menghasilkan suatu barang. Peran dari Koperasi tersebut adalah untuk menjual dan menyebarluaskan barang hasil produksi dari anggotanya agar tujuan koperasi untuk mensejahterakan anggota tercapai.
  • 3. Berdasarkan Tingkatan dan Luas daerah kegiatannya :
  • Koperasi Primer, merupakan jenis koperasi yang berdiri sendiri dan anggotanya minimal 20 orang perseorangan.
  • Koperasi Sekunder, merupakan koperasi yang terbentuk dari gabungan badan-badan koperasi. Koperasi sekunder memiliki daerah jangkauan kegiatan yang jauh lebih luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi Sekunder dapat dibagi lagi menjadi :
  • Koperasi Pusat, yaitu koperasi yang terdiri dari gabungan minimal 5 koperasi primer.
  • Koperasi Gabungan, yaitu koperasi yang terdiri dari minimal 3 koperasi pusat. Artinya minimal terdiri dari 15 badan koperasi primer.
  • Koperasi Induk, yaitu koperasi yang terdiri dari minimal 3 koperasi gabungan. Artinya minimal 45 koperasi primer, atau minimal 9 koperasi pusat.
SUMBER : http://www.softilmu.com/2015/08/Pengertian-Prinsip-Tujuan-Fungsi-Jenis-Koperasi-Adalah.html?m=1

ANALISIS :
           Koperasi merupakan kumpulan individu atau badan usaha yang memiliki tujuan yang sama . banyak hal yang perlu kita pertimbangkan didalam koperasi yaitu koperasi merupakan usaha berbadan hukum yang artinya semua yang dijalankan koperasi di atur dan diawasi oleh hukum. Dan melandaskan kegiatan berdasarkan landasan-landasan koperasi yang artinya semua kegiatan yang dilakukan koperasi harus berdasarkan landasan landasan yang berlaku didalam koperasi.
               Banyak fungsi didalam koperasi yaitu koperasi merupakan pusat perekonomian indonesia , karena harga jual yang ditawarkan akan jasa dan barang lebih rendah . Mendemostrasikan ekonomi indonesia , koperasi membantu perekonomian indonesia karena koperasi menjual berbagai barang dan jasa yang di butuhkan oleh setiap masyarakat. Meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat,
                   Adapun tujuan dari koperasi yaitu membangun dan mengembangkan potensi atau kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat yang selalu berhubugan dengan koperasi. Mempertinggi kualitas hidup masyarakat , karena koperasi menjual barang atau jasa yang berkualitas baik dengan harga yang terjangkau sehingga masyarakat dapat memiliki barang atau mendapatkan jasa yang berkualitas baik. Dan berusaha mewujudkan dan mengembangkan perekonomian sosial.

TUGAS 1_EKOPERASI_TEAMWORK

Kepuasan Pelanggan Terjadi Karena Teamwork

Kualitas produk dan kualitas pelayanan yang baik, seringkali hanya dapat dimungkinkan bila terdapat teamwork yang baik. Banyak kesalahan yang menyebabkan pelanggan tidak puas, karena tidak adanya teamwork. Pelanggan tidak puas dengan perusahaan asuransi, gara-gara tidak ada teamwork antara bagian klaim dan bagian penjualan. Kedua departemen ini, sering memberikan janji yang berbeda. Akibat tidak ada teamwork, koordinasi antar dua departemen ini seringkali buruk. Akibatnya, pelanggan dikecewakan. Bagian penjualan, menginginkan agar pelanggan dilayani dengan cepat. Bagian klaim, ingin bersikap hati-hati dan prosedural. Karena tidak ada teamwork, maka berjalan dengan prosedur masing-masing.

Teamwork juga seringkali tidak terjadi antara bagian penjualan dan bagian pengiriman. Karena didorong untuk memperoleh komisi yang lebih besar, salesman cenderung untuk memberikan janji yang berlebihan. Bagian pengiriman, lebih senang bekerja dengan skedul. Lebih senang lagi, kalau pengiriman dilakukan dengan cara yang efisien. Karena itu, order sering ditunda agar mencapai skala ekonomi dan baru dikirim.
Contoh-contoh tidak adanya teamwork yang mengakibatkan buruknya suatu pelayanan sangat banyak dan panjang untuk disebutkan. Jangankan antar departemen, teamwork yang buruk juga seringkali terjadi antar individu dalam departemen yang sama. Apa yang paling sering pelanggan tidak puas saat menelepon ? Pelanggan di ping pong, dari satu operator ke satu staf dan kemudian ke staf yang lain dan akhirnya mendapatkan jawaban bahwa hal ini adalah tugas rekan saya yang kebetulan saat ini tidak ada di tempat. Karena tidak adanya teamwork, pelanggan kecewa.
Teamwork tidak sama dengan team. Team adalah struktural sifatnya dalam organisasi. Teamwork lebih merupakan suatu budaya, sikap, perasaan, sistem dan ketrampilan. Oleh karena itu, suatu team yang tidak memiliki teamwork, hanyalah sekedar nama. Perusahaan dapat membangun puluhan team tetapi belum tentu memiliki teamwork.
Teamwork tidak memerlukan orang-orang yang sama dalam hal pandangan, gaya maupun cara bersikap. Justru perbedaan antar anggota dalam suatu teamwork, merupakan energi yang membuat teamwork semakin kreatif dan hidup. Dalam teamwork, yang dibutuhkan adalah saling menghargai value dari anggota team yang lain, mempunyai visi dan misi yang sama serta percaya bahwa teamwork adalah cara terbaik untuk mencapai tujuan.
Ada beberapa ciri yang khusus bahwa suatu perusahaan tidak memiliki teamwork yang baik. Pertama, mereka atau staf dalam perusahaan banyak yang merasa tidak menjadi bagian dari suatu team. Keyakinan ini terjadi karena mereka yakin bahwa kontribusi mereka jauh lebih besar dari anggota team yang lain. Kemungkinan lain justru sebaliknya bahwa mereka merasa bukanlah anggota yang memberikan kontribusi berarti dibandingkan yang lain.
Ciri kedua dari lemahnya teamwork adalah banyaknya batasan struktural dari suatu perusahaan. Batasan ini bisa bersifat vertikal yaitu perusahaan yang mempunyai struktur yang terlalu banyak tingkatannya. Perlu puluhan tingkat bagi staf terbawah hingga pucuk pimpinan. Batasan lain juga dapat bersifat horisontal yaitu kuatnya departemen atau divisi masing-masing. Komunikasi hanya berjalan dalam satu departemen saja. Batasan-batasan ini, jelas akan sangat mengganggu arus informasi. Akibatnya, kemampuan perusahaan untuk memberikan kepuasan pelanggan yang optimal tidak terjadi karena ada tembok vertikal dan tembok horisontal yang menghambat.
Perusaahan yang hebat dalam kepuasan pelanggan adalah perusahaan yang selalu melihat hal ini sebagai penghambat terjadinya teamwork. Mereka akan lebih memilih struktur yang lebih flat dengan jumlah tingkatan yang semakin pendek. Mereka juga akan memilih untuk mengutamakan proses dan bukan departemen terkait. Hanya dengan cara inilah, arus komunikasi dan informasi menjadi lancar. Arus inilah yang menjadi darah yang menghidupkan suatu teamwork dalam perusahaan.
Untuk mengeliminasi timbulnya kedua karakter tersebut, diperlukan komitmen dan kepemimpinan dari top manajemen. Hal ini akan dibahas dalam artikel yang akan datang.
Secara taktis, ada 3 cara yang dapat ditempuh untuk menghidupkan teamwork. Pertama, membiasakan staf untuk melakukan janji secara internal. Mereka-mereka yang terlibat dalam suatu proses yang sama, dibiasakan untuk berkomunikasi, berdiskusi dan kemudian membuat janji secara internal kepada sesama staf. Setiap staf perlu dilibatkan dan biasa untuk mempunyai tanggung jawab memenuhi janji kepada sesama anggota team yang lain.
Langkah kedua adalah dengan mengukur dan memberikan reward kepada pekerjaan teamwork. Diperlukan suatu metode untuk mengukur tingkat kerja sama. Pemberian reward juga harus mencerminkan suatu kerja sama team. Bonus bukan hanya untuk tenaga penjualan tetapi juga para teknisi atau bagian logistik. Pemberian reward dengan mengacu team seperti ini, akan sangat cepat menghidupkan norma atau nilai-nilai teamwork.
Ketiga, teamwork dapat dilatih. Oleh karena itu, pelatihan-perlatihan yang bersifat mengembangkan teamwork dapat diberikan. Selama dekade 90-an ini, pelatihan yang bersifat team building, kenyataannya memang merupakan salah satu topik yang sangat berkembang. (www.marketing.co.id)
 SUMBER : http;//www.marketing.co.id/kepuasan-pelanggan-terjadi-karena-teamwork/

ANALISIS
                Kerja sama teamwork adalah hal penting dalam menjalankan bisnis atau pekerjaan yang sedang dijalani. Ketika teamwork yang kita bangun mempunyai kualitas yang buruk seperti banyak pelanggan yang merasa tidak puas atas layanan yang dilayankan oleh pekerja kita, atau ketika kita bekerja di perusahaan jasa maka jasa yang kita sampaikan datang terlambat.  Teamwork dan team itu berbeda teamwork adalah suatu budaya atau system , sedangkan team adalah suatu organisasi.
                Untuk memiliki teamwork yang baik maka teamwork  bisa dilatih menjadi lebih baik, namun ada lebih baiknya ketika perusahaan memilih seseorang untuk dijadikan teamwork diseleksi secara ketat agar tidak menghambat jalannya perusahaan tersebut. Perusahaan yang baik akan memilih teamwork yang baik juga sesuai yang dibutuhkan perusahaan tersebut.

                Maka dari itu perusahaan bisa diukur dari suksesnya teamwork, karena teamwork sangat berpengaruh terhadap kepuasan pelanggan perusahaan yang dijalaninya. Jika teamwork suatu perusahaan buruk maka tidak salah jika perusahaan juga terkena dampak buruk dari teamwork, namuun sebaliknya jika kerja teamwork baik maka perusahaan juga akan mendapat dampak positif dari teamwork yang sukses itu juga.
               Banyak cara untuk menghidupkan teamwork agar lebih bersemangat untuk menjalankan pekerjaan yang diberikan oleh atasan, salah satunya memberikan reward bagi teamwork yang berhasil membuat pelanggan puas akan kinerjanya.