Manajemen Koperasi Simpan Pinjam
Secara umum ruang lingkup kegiatan usaha koperasi simpan pinjam adalah penghimpunan dan penyaluran dana yang berbetuk penyaluran pinjaman terutama darai dan untuk anggota. Pada perkembanganya memang koperasi simpan pinjam melayani tidak saja anggota tetapi juga masyarakat luas.Kegiatan dari Sisi pasiva. Koperasi simpan pinjam dilihat dari aspek pasiva melakukan kegiatan penghimpunan dana baik dari anggota ataupun masyarakat umum. Bentuk penghimpunan ini bisa berupa tabungan atau simpanan sedangan dari masyarakat bisa berbentuk pinjaman modal.
Kegiatan usaha dari aspek aktiva merupakan upaya dari koperasi simpasn pinjam atau ksp serta usp untuk memperoleh laba dengan cara mengalokasikan dari hasil dari penghimpunan yang disalukan kepada anggota dalam bentuk pijaman. Lebih jauh jika di kerucupkan maka kegiatan koperasi simpan pinjma bisa di rinci sebagai berikut.
- Koperasi simpan pinjam dituntut mampu melayani penyimpanan dan juga penarikan dana oleh anggota sesuai dengan ketentuan serta kesepakatan.
- Koperasi simpan pinjam juga menyalurkan dana yang terkumpul kepada anggota yang dimasa datang akan diterima kembali secara bertahap.
Penghimpunan Dana Koperasi Simpan Pinjam
Untuk bisa menjalankan usahanya koperasi simpan pinjam harus melakukan penghimpunan dana. Dana2 tersebut bisa uang yang masuk kategori hutang atau ekuitas atau kekayaan bersih. Jika dilihat jenis sumber dana maka dana yang berbentuk hutang berasal dari tabungan kemudian simpanan berjangka atau pinjaman yang diterima koperasi simpan pinjam sednagkan yang bersumber dari kekayaan bersin diantaranya berasal dari sumber simpanan wajib anggota dan simpanan sukerela, cadangan umum serta sehu di tahun berjalan.Dari keseluruhan sumber dana tersebut, sumber dana utama adalah simpanan, sehingga perlu diberikan penjelasan yang lebih mendalam tentang simpanan. Menurut PP 9 Tahun 1995 simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh anggota, calon anggota, koperasi lain dan atau anggotanya kepada KSP/USP dalam bentuk tabungan dan simpanan koperasi berjangka. Pengertian simpanan sebagaimana dinyatakan dalam PP tersebut adalah simpanan yang merupakan hutang bagi KSP/USP, sementara itu terdapat jenis simpanan lain dari anggota yang merupakan kekayaan bersih bagi KSP/USP, yaitu simpanan pokok dan simpanan wajib (bagi KSP). Pembahasan mengenai simpanan di bawah ini, meliputi simpanan yang merupakan kekayaan bersih, yaitu simpanan pokok dan simpanan wajib serta simpanan yang merupakan hutang, Yaitu tabungan dan simpanan berjangka.
Jenis Simpanan Koperasi Simpan Pinjam
1) Simpanan Pokok (KSP)Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang sama banyaknya dan atau sama nilainya yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil selama yang bersangkutan menjadi anggota.
2) Simpanan Wajib (KSP)
Simpanan wajib adalah sejumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama, wajib dibayar oleh anggota, kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu. Simpanan wajib tidak dapat diambil selama yang bersangkutan menjadi anggota.
3) Tabungan Koperasi
Tabungan koperasi adalah simpanan pada koperasi yang penyetorannya dilakukan berangsur-angsur dan penarikannya hanya dapat dilakukan oleh anggota yang bersangkutan atau kuasanya dengan menggunakan Buku Tabungan Koperasi, setiap saat pada hari kerja Koperasi.
Faktor-faktor yang harus diperhatikan oleh KSP/USP agar anggota berminat menyimpan di koperasi antara lain adalah:
- Keamanan dana, dalam arti dapat ditarik kembali oleh pemiliknya sesuai dengan perjanjian.
- Menghasilkan nilai tambah dalam bentuk bunga simpanan atau insentif lainnya dan diterima oleh anggota sesuai dengan perjanjian.
- Bahwa menabung di KSP/USP merupakan wujud dari partisipasi anggota di dalam kedudukannya sebagai pengguna jasa, dan karena itu anggota merasakan adanya kedudukan yang lebih istimewa dibandingkan dengan menabung di tempat lain. Keistimewaan anggota tersebut antara lain misalnya karena menerima sisa hasil usaha pada akhir tahun buku, ikut serta mengambil keputusan koperasi dan lain-lain.
Ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan' tabungan dapat meliputi:
- Penyetoran dan pengambilan dapat dilakukan setiap saat pada hari kerja;
- Jumlah setoran minimal pertama (saat pembukaan tabungan) dan setoran minimal selanjutnya;
- Jumlah saldo minimal yang harus ada dalam tabungan;
- Penyetoran dapat dilakukan oleh siapa saja, tidak harus pemilik tabungan;
- Pengambilan tabungan hanya dapat dilakukan oleh pemilik tabungan atau yang diberikan kuasa;
- Sebagai imbalan, KSP/USP memberikan bunga tabungan kepada penyimpan;
- Bunga tabungan dihitung menggunakan metode tertentu misalnya saldo rata-rata harian, saldo terkecil atau yang lainnya;
- Pembayaran bunga dilakukan setiap akhir bulan dengan menambahkannya ke dalam saldo tabungan;
- Penanggung jawab penghitungan bunga adalah bagian pembukuan.
4) Simpanan Berjangka Koperasi
Simpanan berjangka koperasi adalah simpanan pada koperasi yang penyetorannya dilakukan satu kali untuk suatu jangka waktu tertentu sesuai dengan perjanjian antara penyimpan dengan koperasi yang bersangkutan dan tidak boleh diambil sebelum jangka waktu tersebut berakhir.
Ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan simpanan berjangka dapat meliputi:
- Calon penyimpan pada simpanan berjangka disyaratkan terlebih dulu untuk menjadi penabung.
- Jumlah setoran minimal.
- Sebagai imbalan, penyimpanan akan mendapatkan bunga sesuai dengan jangka waktu dari simpanan berjangka tersebut:
- Pembayaran bunga simpanan berjangka dilakukan setiap akhir bulan dengan menambahkannya ke dalam saldo tabungan.
LATAR BELAKANG
Koperasi adalah badan hukum yang berdasarkan atas asas kekeluargaan yang anggotanya terdiri dari orang perorangan atau badan hukum dengan tujuan untuk mensejahterakan anggotanya. Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, di mana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi (biasa disebut Sisa Hasil Usaha atau SHU biasanya dihitung berdasarkan andil anggota tersebut dalam koperasi, misalnya dengan melakukan pembagian laba berdasarkan besar pembelian atau penjualan yang dilakukan oleh anggota.
Koperasi sebagai salah satu pelaku industri yang berbeda dengan yang lain, mempunyai tantangan tersendiri untuk menghadapi perdagangan bebas, baik dari sektor gerakan maupun permasalahan internal koperasi itu sendiri. Eksistensi gerakan Koperasi sebagai suatu institusi ekonomi diharapkan dapat berperan sebagai mesin penggerak kegiatan ekonomi nasional sekaligus sebagai soko guru perekonomian bangsa Indonesia. Oleh karena itu, peran koperasi harus terus ditingkatkan sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan anggota dan sekaligus dapat meningkatkan kegairahan berusaha di kalangan masyarakat dengan cara pembinaan yang intensif agar dapat tumbuh berkembang sehingga koperasi benar-benar mampu menunaikan peranannya menjadi soko guru perekonomian Indonesia.Sesuai ketentuan dalam UU Koperasi, prinsip dasar koperasi simpan pinjam ini adalah memiliki anggota dengan sifat terbuka dan sukarela, dikelola secara mandiri dengan cara yang demokratis Koperasi sendiri dapat dikelompokkan dalam beberapa jenis berdasarkan sektor usahanya, yaitu : koperasi simpan pinjam, koperasi produsen, koperasi jasa, dan koperasi pemasaran. Dan pada kesempatan ini saya mencoba untuk memberikan beberapa informasi mengenai koperasi simpan pinjam Graha Arthamas.
koperasi lebih terlihat dari sisi kekeluargaan dan gotong royong untuk saling membantu anggotanya demi kesejahteraan bersama sesuai prinsip dasar koperasi yang diatur dalam UU No 17 Tahun 2012. Dalam menjalankan usaha, koperasi terdiri dari pengurus dan pengawas yang dipilih dalam Rapat Anggota. Pengurus inilah yang akan menjalankan usaha koperasi demi kesejahteraan anggotanya. Dalam koperasi rasa tanggung jawab dan kreatifitas harus ada didalam diri masing-masing anggota koperasi agar koperasi berjalan sesuai peraturan yang berlaku.
Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman. Koperasi sejenis ini didirikan untuk memberi kesempatan kepada anggotanya memperoleh pinjaman dengan mudah dan bunga ringan. koperasi simpan pinjam sangat dibutuhkan masyarakat luas karena koperasi simpan pinjam berfungsi sebagai penyimpan uang masyarakat/anggotanya dan meminjamkan uang kepada masyarakat/anggotanya. untuk meminjam dana kepada koperasi ssimpan pinjam tidak sulit, menyerahkan fotocopy KTP,KK .
Untuk meminjam uang di koperasi juga ada bunga yang harus dibayarkan, namun bunga yang di berikan koperasi kepada peminjam tidaklah banyak atau tidak membebankan para peminjam, didalam perhitungan bunga koperasi memiliki rumus sebagai berikut
Jumlah hari
|
((Sisa Pokok X suku bunga) /30) x jumlah hari
|
Modal koperasi simpan pinjam terdiri dari beberapa dana yaitu simpanan pokok para anggota, simpanan wajib para anggota, simpanan suka rela para anggota dan lainnya. modal yang berasal dari anggota dan kembali ke anggotanya. Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota. Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap bulannya. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.Simpanan khusus/lain-lain misalnya:Simpanan sukarela (simpanan yang dapat diambil kapan saja), Simpanan Qurba, dan Deposito Berjangka. Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil usaha, yang dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan. Hibah adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat.
Koperasi harus memiliki tanggung jawab dari segi anggota dan kepemilikannya, agar koperasi tersebut tidak gagal/bangkrut. Sebagai koperasi memiliki tanggung jawab yaitu menyalurkan dan membantu para pemilik dana untuk menyimpankan uangnya, memastikan para anggotanya berkecukupan, dan lainnya.
ANALISIS :
tujuan penganalisaan koperasi simpan pinjam adalah untuk mengetahui tujuan dan peranan koperasi tersebut didalam masyarakat namun lebih kedalam tanggung jawab koperasi yang sudah efektif dalam menjalankan tugasnya sebagai koperasi simpan pinjam. koperasi simpan pinjam yang di analisis sudah cukup bagus dalam menyalurkan dan menyimpan dana masyarakat dan anggotanya.
SUMBER :
http://www.koperasi.net/2012/12/koperasi-simpan-pinjam-dan-pengelolaanya.html
http://www.koperasi.net/2012/12/koperasi-simpan-pinjam-dan-pengelolaanya.html
https://www.cermati.com/artikel/koperasi-simpan-pinjam-apa-saja-yang-mesti-anda-ketahui
http://stephanielauwrentina.blogspot.co.id/2016/01/makalah-koperasi-simpan-pinjam.html